Skip to main content

Jenis-jenis Badan Usaha dan Prosedur Legalitasnya

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

A. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung, tentu untuk sendiri dong.

B. Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

C. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )

BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu : 
  1. Perjan
    Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
  2. Perum
    Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
  3. Persero
    Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat. 
D. BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
  1. Firma (Fa)
    Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.

  2. CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
    Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.

  3. PT ( Perseroan Terbatas )
    Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

  4. Yayasan
    Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.

Legalitas Badan Usaha

Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai degan bidangnya.

  1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.
  2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
    Setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
  4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  5. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
Sumber:

Comments

Popular posts from this blog

Masalah Pokok Dalam Sistem Nilai Budaya

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang masalah-masalah pokok yang terdapat dalam Sistem Nilai Budaya. Pada dasarnya, Sistem Nilai Budaya merupakan sistem nilai- nilai yang disepakati dan tertanam dalam suatu masyarakat yang mengakar pada suatu kebiasaan, kepercayaan (believe), dengan karakteristik tertentu yang berbeda-beda untuk acuan perilaku. [1] Sistem Nilai Budaya memiliki 5 masalah pokok menurut Kluckhohn dalam Pelly (1994), yaitu: 1. Hakekat hidup 2. Hakekat kerja atau karya manusia 3. Hakekat kedudukan manusia dalam ruang dan waktu 4. Hakekat hubungan manusia dengan alam sekitar 5. Hakekat dari hubungan manusia dengan manusia sesamanya. 1. Hakekat Hidup Masyarakat dipengaruhi oleh kebudayaan-kebudayaan dalam memahami arti dari hidup.Sebagai contoh dalam Buddha, hidup itu buruk dan manusia harus mencapai Nirvana. Hal ini mempengaruhi pola pikir masyarakat dalam menjalani kehidupannya. Namun, banyak kebudayaan yang menganggap hidup itu baik. Jadi, variasi

Membuat Animasi Stickman Menggunakan Macromedia Flash 8

Membuat animasi Stickman menggunakan Macromedia Flash 8 Baiklah pada postingan kali ini kita akan membuat animasi sederhana stickman menggunakan aplikasi macromedia flash 8 : Sudah pernah memainkan game animasi stickman sebelumnya? Nah sekarang kita akan membuat animasi stickman yang serupa seperti pada game tersebut. Aplikasi yang kita gunakan disini adalah macromedia flash 8. Langsung saja yaa kita akan membuat animasi stickman step by step Pertama kita perlu menggambar karakter stickman sebagai karakter utama dalam animasi ini : Setelah kita membuat karakter stickman pada layer satu di posisi frame satu, klik kanan pada frame 2 dan klik insert blank keyframe. Kemudian sesuai dengan gambar ada 2 buah tombol onion skin, ada onion skin dan onion skin outlines. Kita akan pakai onion skin outlines :        Selanjutnya setelah mengklik tombol onion skin outlines, klik modify onion markers dan pilih show onion all                   Secara o

Mediatek dan Qualcomm, Manakah Processor yang Lebih Baik?

Tahun 2015, hampir seluruh orang di muka bumi menggunakan smartphone Android. Android adalah sistem operasi berbasis Linux yang dirancang untuk perangkat seluler layar sentuh seperti telepon pintar dan komputer tablet . Seperti halnya dengan komputer, smartphone Android menggunakan berbagai macam komponen seperti komponen layar, Graphic Processing Unit, Processor, dan sebagainya. Untuk saat ini, pokok bahasan kita adalah: Processor. Processor merupakan salah satu komponen utama dalam sebuah smartphone. Biasanya, vendor pembuat smartphone membuat sebuah produk menggunakan processor yang dibuat oleh perusahaan lain, seperti Qualcomm dan Mediatek. Namun, semakin zaman berkembang, vendor kini pun ikut serta dalam membuat processor masing-masing. Yang perlu kita ketahui adalah nama perusahaan dengan nama procesor yang mereka produksi. Qualcomm mengunakan nama Snapdragon procesor Mediatek mengunakan nama MTxxxx Huawei mengunakan nama Kirin LG mengunakan nama Nuclun Samsung men