Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan. Bentuk-Bentuk Badan Usaha A. Perusahaan Perseorangan Perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Namun jika untung, tentu untuk sendiri dong. B. Koperasi Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip k